Bolehkah Menggunakan Barang Gadaian?
Pertanyaan :
Ust, Bila ada yang menggadaikan barang kepada saya, apa saya bisa gunakan untuk suatu keperluan? misal, motor untuk antar jemput.
Jawaban :
Gadai dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah Ar-Rahn yang berarti : al-tsubut ( tetap ) dan al-habs ( tahanan ). (Muhammad Abu Bakar ar Razi, Mukhtar as Shihah, Kairo, Dar al Hadist, 2002 M, hlm : 151). Ini sesuai dengan firman Allah swt :
كُلُّ نَفْسٍ بِمَا كَسَبَتْ رَهِينَةٌ
“ Tiap-tiap diri bertanggung jawab ( tertahan ) atas apa yang telah diperbuatnya. “ ( Qs Al Mudatsir : 38)
Adapun Gadai secara Istilah bisa diartikan : pinjam meminjam uang dengan menyerahkan barang dan dengan batas ( bila telah sampai waktunya tidak ditebus, barang tersebut menjadi hak orang yang memberi pinjaman ). ( WJS. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, PN Balai Pustaka, 1976, hlm. 286 )
Dalam literatur Fiqh, Gadai ( ar Rahn ) diartikan dengan : menjadikan barang sebagai jaminan dari hutang, sebagai pengganti jika hutang tersebut tidak bisa dibayar ( al Khotib asy Syarbini, Mughni al Muhtaj, Beirut Dar Al Kutub al Ilmiyah, juz :3, hlm : 38 )
Dasar Pegadaian adalah firman Allah swt :
Dalil dari as-sunnah adalah hadist Aisyah Ra, bahwasanya ia berkata :
Hukum Gadai
Mayoritas ulama berpendapat bahwa gadai itu dibolehkan , baik pada waktu tidak bepergian dan waktu bepergian, baik ada penulisnya atau tidak ada, sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Rasulullah saw. yang menggadaikan baju besinya kepada orang Yahudi di Madinah.
Adapun Mujahid dan Madzhab Dhohiriyah berpendapat, bahwa gadai itu tidak dibolehkan kecuali pada saat bepergian dan pada saat tidak ada petugas yang menulsi transaksi tersebut. Dalil mereka adalah firman Allah swt Qs .al-Baqarah ayat 283 di atas ( al Mawardi, al Hawi al Kabir, Beirut Daar Al Kutub Al Ilmiyah, Juz : 6 , hlm : 4-5 )
Hukum Menggunakan Barang Gadaian.
Ada dua pihak yang menggunakan barang gadaian :
Pertama : Jika yang menggunakan barang gadaian itu adalah orang yang menerima gadai. Ini mempunyai tiga keadaan :
Keadaan Pertama : Jika penerima gadai ( murtahin ) menggunakan barang gadaian tersebut tanpa imbalan standar, maka hal itu diharamkan karena termasuk dalam katagori riba. Berkata Ibnu Qudamah :
Keadaan Kedua : Jika murtahin memanfaatkan barang gadai tadi dengan imbalan yang standar, maka para ulama berbeda pendapat : mayoritas ulama tidak membolehkannya, sedang Madzhab Hanabilah membolehkannya, karena yang demikian itu masuk dalam katagori akad sewa, dan bukan termasuk memanfaatkan barang gadaian
Keadaan Ketiga : Jika barang gadai tersebut membutuhkan biaya perawatan, maka biayanya ditanggung oleh ar rahin ( pemilik gadai tersebut ). Jika pegadai tidak memberikan biaya perawatan, maka penerima gadai yang mengeluarkan biaya perawatan, tetapi dia dibolehkan untuk menaikinya sesuai dengan biaya yang dikeluarkannya. Dalilnya adalah hadist Abu Hurairah ra, bahwasanya Rasulullah saw bersabda :
Itu adalah pendapat sebagian ulama Hanabilah, tetapi mayoritas ulama tidak membolehkannya karenabaranggadaian tersebut bukan milik pemegang gadai. ( Ibnu Rusydi, Bidayatul Mujtahid, Beirut, Dar Al Kutub al Ilmiyah, 1988 :Juz : 2, hlm : 276)
Adapun hadist di atas dianggap mansukh dengan hadist Ibnu Umar yang menyatakan bahwa tidak dibolehkan memerah susu kambing orang lain,kecuali dengan ijinnya. Bahkan Imam Mawardi menyatakan bahwa hadist di atas tidak ada kata-kata yang menerangkan bahwa yang menaiki dan memanfaatkan barang gadaian tersebut adalah pemegang gadai ( al murtahin) . Berkata Imam Mawardi : “ Dalam hadist di atas diterangkan bahwa biaya perawatan dibebankan kepada yang menaiki dan meminum susunya, padahal kewajiban perawatan dibebankan kepada rahin ( yang menggadaikan) bukan kepada murtahin ( yang menerima gadai.) “ ( Al Hawi al Kabir : 6/14 ) Hal senada disampaikan juga oleh Ibnu Rusydi di dalam Bidayat al Mujtahid : 2/ 276 : “ Tidak benar kalau diartikan bahwa yang menaiki dan yang memerah susunya adalah pemegang gadai (al murtahin). “
Kedua : Jika yang menggunakan barang gadaian itu adalah pemiliknya (ar rahin).
Mayoritas ulama membolehkan pemilik barang gadai untuk menggunaan barang gadaian, jika hal itu tidak mengurangi harga barang tersebut, seperti menempati rumahnya sendiri yang digadaikan , atau menaiki kudanya yang digadaikan . Tetapi menurut mayoritas ulama pemilik tersebut harus meminta ijin kepada murtahin ( pemegang gadai ). Adapun ulama Syafi’yah membolehkankannya secara mutlak, walaupun tanpa ijin murtahin ( pemegang gadai ).
Dalil kelompok ini adalah sabda Rasulullah saw :
Sedangkan madzhab Malikiyah tidak membolehkan ar rahin ( pemilik gadai) untuk memnfaatkan barang gadaiaannya secara mutlak, walaupun dengan ijin pemegang gadai .
Kesimpulan :
Dari pembahasan di atas, bisa kita simpulkan bahwa tidak boleh pemegang gadai memanfaatkan barang gadaian seperti sawah, motor, dan lain-lain, dalam bentuk apapun juga walaupun sudah diijinkan pemiliknya, karena hal itu termasuk riba yang diharamkan dalam Islam. Kecuali jika barang gadaian tersebut perlu biaya perawatan sedang pemiliknya tidak mau mengeluarkan biaya b perawatan, sehingga biayanya dibebankan kepada pemegang gadai, dalam keadaan seperti ini, menurut sebagian kecil ulama, dibolehkan pemegang gadai memanfaatkan barang gadaian tersebut sebesar biaya perawatan yang dikeluarkan. Tetapi mayoritas ulama tetap mengharamkannya secara mutlak.
Hal yang serupa pernah ditanyakan oleh para ulama yang terkumpul dalam Lajnah Daimah untuk Fatwa di Arab Saudi (14/177) dan mereka menyatakan bahwa hukumnya haram, karena termasuk dalam katagori riba. Wallahu A’lam
DR. Ahmad Zain An Najah, MA
(sumber: www.ahmadzain.com)
Ust, Bila ada yang menggadaikan barang kepada saya, apa saya bisa gunakan untuk suatu keperluan? misal, motor untuk antar jemput.
Jawaban :
Gadai dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah Ar-Rahn yang berarti : al-tsubut ( tetap ) dan al-habs ( tahanan ). (Muhammad Abu Bakar ar Razi, Mukhtar as Shihah, Kairo, Dar al Hadist, 2002 M, hlm : 151). Ini sesuai dengan firman Allah swt :
كُلُّ نَفْسٍ بِمَا كَسَبَتْ رَهِينَةٌ
“ Tiap-tiap diri bertanggung jawab ( tertahan ) atas apa yang telah diperbuatnya. “ ( Qs Al Mudatsir : 38)
Adapun Gadai secara Istilah bisa diartikan : pinjam meminjam uang dengan menyerahkan barang dan dengan batas ( bila telah sampai waktunya tidak ditebus, barang tersebut menjadi hak orang yang memberi pinjaman ). ( WJS. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, PN Balai Pustaka, 1976, hlm. 286 )
Dalam literatur Fiqh, Gadai ( ar Rahn ) diartikan dengan : menjadikan barang sebagai jaminan dari hutang, sebagai pengganti jika hutang tersebut tidak bisa dibayar ( al Khotib asy Syarbini, Mughni al Muhtaj, Beirut Dar Al Kutub al Ilmiyah, juz :3, hlm : 38 )
Dasar Pegadaian adalah firman Allah swt :
وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ
تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا
فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ
وَلاَ تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَ وَمَنْ يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ ءَاثِمٌ
قَلْبُهُ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ
“ Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu`amalah tidak secara
tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada
barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika
sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang
dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia
bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi)
menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka
sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha
Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” ( Qs Al- Baqarah : 283 )Dalil dari as-sunnah adalah hadist Aisyah Ra, bahwasanya ia berkata :
اشْتَرَى طَعَامًا مِنْ يَهُودِيٍّ إِلَى أَجَلٍ وَرَهَنَهُ دِرْعًا مِنْ حَدِيدٍ
“ Bahwasanya Rasulullah saw pernah membeli makanan dari seorang
Yahudi yang akan dibayar pada waktu tertentu di kemudian hari dan beliau
menggadaikannya dengan baju besinya.” ( HR Bukhari, no 1926)Hukum Gadai
Mayoritas ulama berpendapat bahwa gadai itu dibolehkan , baik pada waktu tidak bepergian dan waktu bepergian, baik ada penulisnya atau tidak ada, sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Rasulullah saw. yang menggadaikan baju besinya kepada orang Yahudi di Madinah.
Adapun Mujahid dan Madzhab Dhohiriyah berpendapat, bahwa gadai itu tidak dibolehkan kecuali pada saat bepergian dan pada saat tidak ada petugas yang menulsi transaksi tersebut. Dalil mereka adalah firman Allah swt Qs .al-Baqarah ayat 283 di atas ( al Mawardi, al Hawi al Kabir, Beirut Daar Al Kutub Al Ilmiyah, Juz : 6 , hlm : 4-5 )
Hukum Menggunakan Barang Gadaian.
Ada dua pihak yang menggunakan barang gadaian :
Pertama : Jika yang menggunakan barang gadaian itu adalah orang yang menerima gadai. Ini mempunyai tiga keadaan :
Keadaan Pertama : Jika penerima gadai ( murtahin ) menggunakan barang gadaian tersebut tanpa imbalan standar, maka hal itu diharamkan karena termasuk dalam katagori riba. Berkata Ibnu Qudamah :
( فإن أذن الراهن للمرتهن في الانتفاع بغير عوض ، وكان دين الرهن من قرض ،لم يجز ، لأنه يحصل قرضا يجر منفعة ، وذلك حرام)
“ Jika ar rahin ( pemilik barang gadai ) mengijinkan bagi
murtahin ( pemegang gadai ) untuk memanfaatkan barang gadai tersebut
tanpa ada imbalan, sedang ar rahin berhutang kepada al murtahin, maka
hal ini tidak boleh, karena hutang yang memberikan manfaat bagi yang
memberikan utang, sehingga masuk dalam katagori riba . “( Al Mughni : 4/431)Keadaan Kedua : Jika murtahin memanfaatkan barang gadai tadi dengan imbalan yang standar, maka para ulama berbeda pendapat : mayoritas ulama tidak membolehkannya, sedang Madzhab Hanabilah membolehkannya, karena yang demikian itu masuk dalam katagori akad sewa, dan bukan termasuk memanfaatkan barang gadaian
Keadaan Ketiga : Jika barang gadai tersebut membutuhkan biaya perawatan, maka biayanya ditanggung oleh ar rahin ( pemilik gadai tersebut ). Jika pegadai tidak memberikan biaya perawatan, maka penerima gadai yang mengeluarkan biaya perawatan, tetapi dia dibolehkan untuk menaikinya sesuai dengan biaya yang dikeluarkannya. Dalilnya adalah hadist Abu Hurairah ra, bahwasanya Rasulullah saw bersabda :
الرَّهْنُ يُرْكَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ
مَرْهُونًا وَلَبَنُ الدَّرِّ يُشْرَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ
مَرْهُونًا وَعَلَى الَّذِي يَرْكَبُ وَيَشْرَبُ النَّفَقَةُ
“”(Hewan) boleh dikendarai jika digadaikan dengan pembayaran
tertentu, susu hewan juga boleh diminum bila digadaikan dengan
pembayaran tertentu, dan terhadap orang yang mengendarai dan meminum
susuny, ia wajib membayar”. (HR Bukhari, no : 2329)Itu adalah pendapat sebagian ulama Hanabilah, tetapi mayoritas ulama tidak membolehkannya karenabaranggadaian tersebut bukan milik pemegang gadai. ( Ibnu Rusydi, Bidayatul Mujtahid, Beirut, Dar Al Kutub al Ilmiyah, 1988 :Juz : 2, hlm : 276)
Adapun hadist di atas dianggap mansukh dengan hadist Ibnu Umar yang menyatakan bahwa tidak dibolehkan memerah susu kambing orang lain,kecuali dengan ijinnya. Bahkan Imam Mawardi menyatakan bahwa hadist di atas tidak ada kata-kata yang menerangkan bahwa yang menaiki dan memanfaatkan barang gadaian tersebut adalah pemegang gadai ( al murtahin) . Berkata Imam Mawardi : “ Dalam hadist di atas diterangkan bahwa biaya perawatan dibebankan kepada yang menaiki dan meminum susunya, padahal kewajiban perawatan dibebankan kepada rahin ( yang menggadaikan) bukan kepada murtahin ( yang menerima gadai.) “ ( Al Hawi al Kabir : 6/14 ) Hal senada disampaikan juga oleh Ibnu Rusydi di dalam Bidayat al Mujtahid : 2/ 276 : “ Tidak benar kalau diartikan bahwa yang menaiki dan yang memerah susunya adalah pemegang gadai (al murtahin). “
Kedua : Jika yang menggunakan barang gadaian itu adalah pemiliknya (ar rahin).
Mayoritas ulama membolehkan pemilik barang gadai untuk menggunaan barang gadaian, jika hal itu tidak mengurangi harga barang tersebut, seperti menempati rumahnya sendiri yang digadaikan , atau menaiki kudanya yang digadaikan . Tetapi menurut mayoritas ulama pemilik tersebut harus meminta ijin kepada murtahin ( pemegang gadai ). Adapun ulama Syafi’yah membolehkankannya secara mutlak, walaupun tanpa ijin murtahin ( pemegang gadai ).
Dalil kelompok ini adalah sabda Rasulullah saw :
لا يغلق الرهن من صاحبه له غنمه وعليه غرمه”. [رواه ابن ماجه ومالك وحسنه السيوطي.
“ Barang gadaian tidak boleh ditutup dari pemiliknya, pemiliklah
yang akan mendapatkan keuntungan dan menerima kerugian dari
barangtersebut . “ ( HR Ibnu Majah dan Malik dan di hasankan oleh Imam Suyuti)Sedangkan madzhab Malikiyah tidak membolehkan ar rahin ( pemilik gadai) untuk memnfaatkan barang gadaiaannya secara mutlak, walaupun dengan ijin pemegang gadai .
Kesimpulan :
Dari pembahasan di atas, bisa kita simpulkan bahwa tidak boleh pemegang gadai memanfaatkan barang gadaian seperti sawah, motor, dan lain-lain, dalam bentuk apapun juga walaupun sudah diijinkan pemiliknya, karena hal itu termasuk riba yang diharamkan dalam Islam. Kecuali jika barang gadaian tersebut perlu biaya perawatan sedang pemiliknya tidak mau mengeluarkan biaya b perawatan, sehingga biayanya dibebankan kepada pemegang gadai, dalam keadaan seperti ini, menurut sebagian kecil ulama, dibolehkan pemegang gadai memanfaatkan barang gadaian tersebut sebesar biaya perawatan yang dikeluarkan. Tetapi mayoritas ulama tetap mengharamkannya secara mutlak.
Hal yang serupa pernah ditanyakan oleh para ulama yang terkumpul dalam Lajnah Daimah untuk Fatwa di Arab Saudi (14/177) dan mereka menyatakan bahwa hukumnya haram, karena termasuk dalam katagori riba. Wallahu A’lam
DR. Ahmad Zain An Najah, MA
(sumber: www.ahmadzain.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar